Kamis, 17 April 2008

ANALISIS 5 WEB E-COMMERCE

Pada era globalisasi seperti saat ini, perkembangan dunia internet semakin lama semakin berkembang dan maju dengan pesat. Saat ini semakin banyak pula web e-commerce yang ada dan setiap web e-commerce memiliki karakteristik tersendiri baik dilihat dari isinya, barang yang ditawarkan, cara pembayaran dan lain – lain. Adapun mekanisme berbelanja melalui web shopping atau secara electronic shopping mall ini secara garis besar dapat dilakukan sebagai berikut:

• Pembeli yang hendak memilih belanjaan yang akan dibeli bisa menggunakan ‘shopping cart’ untuk menyimpan data tentang barang-barang yang telah dipilih dan akan dibayar. Konsep ‘shopping cart’ ini meniru kereta belanja yang biasanya digunakan orang untuk berbelanja di pasar swalayan. ‘Shopping cart’ biasanya berupa formulir dalam web, dan dibuat dengan kombinasi CGI, database, dan HTML. Barang-barang yang sudah dimasukkan ke shopping cart masih bisa di-cancel, jika pembeli berniat untuk membatalkan membeli barang tersebut.

• Jika pembeli ingin membayar untuk barang yang telah dipilih, ia harus mengisi form transaksi. Biasanya form ini menanyakan identitas pembeli serta nomor kartu kredit. Karena informasi ini bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah, maka pihak penyedia jasa e-commerce telah mengusahakan agar pengiriman data-data tersebut berjalan secara aman, dengan menggunakan standar security tertentu.

• Setelah pembeli mengadakan transaksi, retailer akan mengirimkan barang yang dipesan melalui jasa pos langsung ke rumah pembeli. Beberapa cybershop menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk mengecek status barang yang telah dikirim melalui internet Hal ini menghasilkan bentuk – bentuk atau metode penjualan baru namun dengan tingkat persaingan yang tinggi pula.
Adapun web e-commerce yang terkenal diantaranya AMAZON.COM, E-BAY.COM, FASTNCHEAP.COM, BHINNEKA.COM dan MEDIAPRESS.COMKelima web e-commerce tersebut menawarkan berbagai barang – barang yang menarik.

AMAZON.COM
AMAZON.COM merupakan salah satu web e-commerce yang sangat terkenal. Situs ini menawarkan barang – barang yang bisa dibilang barang – barang umum di cari.Adapun barang – barang yang ditawarkan pada web AMAZON.COM antara lain: Apparel & Accessories, Baby, Beauty, Books, Camera & Photo, Computers & PC Hardware, Electronics, Gourmet Food, Grocery, Health & Personal Care, Home Improvement, Industrial & Scientific, Jewelry, Kindle Store, Kitchen & Dining, MP3 Downloads, Magazine Subscriptions, Movies & TV, Music, Patio & Garden,Software,Sports & Outdoors,Toys & Games,Video,Video, Games. Meskipun barang – barng yang ditawarkan cukup umum akan tetapi terkadang kita mendapatkan barang yang susah dicari/ antic.

EBAY.COM
Merupakan tempat lelang on-line dimana dalam situs ini dapat ditemukan berbagai barang, antara lain adalah sebagai berikut:Antiques, Art, Baby, Books, Business & Industrial, Cameras & Photo, Cars, Boats,, Vehicles & Parts, Cell Phones & PDAs, Clothing, Shoes & Accessories, Coins &, Paper Money, Collectibles, Computers & Networking, Consumer Electronics, Dolls & Bears, DVDs & Movies, Entertainment Memorabilia, Gift Certificates, Health & Beauty, Home & Garden, Jewelry & Watches, Music, Musical Instruments, Pottery & Glass, Real Estate, Specialty Services, Sporting Goods, Sports Mem, Cards, & Fan Shop, Stamps, Tickets, Toys & Hobbies, Travel, Video Games, Everything Else,Giving Works

FASTNCHEAP.COM
Dari barang – barang yang ditawarkan pada fastncheap.com dapat kita lihat bahwa barang – barang tersebut tidak beda jauh dengan barang – barang yang ditawarkan pada bhinneka.com. Adapun barang – barng yang ditawarkan pada web store ini antar lain : Audio / Video, Cables & Adaptors, Computer Accessories, Cpu Cases, Dekstop, Pcs, Digital Cameras, Fingerprint Scanners, Game Consoles, Graphic Cards,Input Device, Memory, Modems, Monitors, Motherboards, Mp3 / Mp4, Players, Networking Products, Notebook Accessories, Notebooks, Pda, Power, Protection, Printers & Supplies, Processors, Sale, Scanners, Softwares, Sound, Cards, Speakers, Storage & Media. Dari web store ini kita juga dapat melihat dimana kita dapat menemukan alamat custome service dan komentar dari pelanggan – pelanggan yang lain. Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat baik bagi perusahaan dan bagi visitor web store ini. Selain perusahaan mengetahuai apa yang diiinginkan oleh pelanggan mereka juga dapat menigkatkan kinerja mereka yang lebih baik dalam melayani dan memenuhi kebutuhan pelanggan melalui web store mereka.

WORDPRESS.COM
Web ini menyediakan fasilitas product sebagi berikut:Art, Books, Culture, Entertainment, Events Family, Food, Friends, Humor, Life, Love, Music, News, Personal, Photography, Poetry, Travel, Video Health Technology


BHINNEKA.COM
Web Store ini menawarkan barang yang lebih spesifik lagi daripada AMAZON.COM. BHINNEKA.COM menawarkan barang berupa laptop, komputer dan hardware maupun software pendukung untuk melengkapi. Dan hal ini juga dilengkapi denagn spesifikasi barng dan harga jual yyang ditawarkan. Bisa dibilang web store ini hanya menawarkan barang – barang ynag berhubungan dengan komputer / laptop saja. Berbeda dengan AMAZON.COM yang menawarkan lebih banyak variasi barang yang berbeda.

Dari ke lima web e-commerce tersebut kita dapat lihat bahwa setiab barang digambarkan dengan jelas harga dan spesifikasi yang dimiliki oleh setiap barang yang diperdagangkan. Dan dari ke lima web e-commerce tersebut kita juga bisa mendaftar sebagai anggota, sehingga kita akan lebih mengetahui informasi – informasi terbaru mengenai barang – barang yang ada / diperdagangkan pada setiap web tersebut dan jika kita beruntung kita akan mendapatkan diskon atau reward atas pembelian yang telah kita lakukan.

Akan tetapi dalam kenyataannya, penggunaan/ perdagangan melalui internet ini masih belum optimal di negara kita. Mengingat sebagian cara pembayaran dalam perdagangan ini menggunaka kartu kredit atau ATM. Sedangkan seperti yang kita tahu bahwa penduduk negara kita masih belum bisa / mampu memiliki kartu kredit / ATM mengingat sebagian besar penduduk kita merpakan penduduk yang miskin. Akan tetapi kita juga tidak boleh menyerah dan harus tetap berusaha untuk memajukan bisnin melalui e-comerce ini. Karena seperti yang kita tahu e-commerce memiliki prospek yang cukup bagus di masa yang akan datang.Selain itu tingkat kepercayaan masyarakat dan belum jelasnya kepastian hukum atas kejahatan yang mungkin terjadi dalam perdagangan seperyi ini membuat perdaganagn melalui e-commerce belum bisa dioptimalkan. Kan tetapi dengan berjalannya waktu kita harus tetap berusaha untuk memajukan bisnis dibidang ini dengan kata lain cepat atau lambat efek globalisasi akan menyemarakkan kegiatan perdagangan melalui media internet ini.

Jadi apapun pilihan anda sebagi tempat berbelanja secara online harus anda sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anda. Sangat penting untuk mencari informasi sebanyak – banyaknya mengenai pergerakan harga product maupun service yang anda butuhkan pada berbagi web sites yang menawarkan layanan penjualan produk yang anda butuhkan. Selanjutnya anda dapat mempertimbangkan dan memilih shopping web mana yang menawarkan product dengan harga maupun layanan terbaik.

LET’S SHOPPING!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Referensi
http://www.bekas.com/
http://www.amazon.com/
http://www.ebay.com/
http://www.amazon.com/
http://www.bhinneka.com/
http://www.mediapress.com/
http://www.fastncheap.com/
http://www.tempatshopping.com/
http://www.commerce.net/
http://www.sandybay.com/pc-web/digital_cash.htm
http://www.yahoo.com/Business_and_Economy/Companies/Financial_Services/T

Rabu, 16 April 2008

PERKEMBANGAN E-COMMERCE DI INDONESIA



Indonesia merupakan salah datu negara yang terbilang tertinggal dalam pemakaian teknologi, terutama Internet. Meskipun saat ini sudah banyak perusahaan – perusahaan yang menggunakan e-commerce sebagai salah satu cara perdagangan baik dengan konsumen dari dalam negeri maupun luar negeri.Akan tetapi hal ini masih dapat dikatakan bahwa kita masih tertinggal dwengan negara – negara maju lainnya. Pada era globalisasi ini, mau tidak mau kita sebagai generasi muda bangsa Indonesia hendaknya terus belajar dan mengembangkan kemampuan dalam penggunaan fasilitas internet agar tidak kalah jauh / tertinggal dengan negara – negara lainnya terutam negara – negara yang telah maju dan telah menggunakan internat dalam setiap aktivitas bisnisnya.Untuk pengertian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan e-commerce sebagian besar sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Untuk artikel selanjutnya saya akan membahas mengenai perkembangan e-commerce di Indonesia. Dalam membangun web e-commerce di Indonesia tidak jauh beda dengan cara yang sudah dilakukan oleh negara – negara lain.Hanya saja akan lebih baik penentuan tujuan web e-commerce sesuai dengan kebutuhan dan kebudayaan bangsa Indonesia denagn tetap memperhatikan kebutuhan – kebutuhan untuk dapat menembus pasa dunia internasional.Adapaun cara dalam menentukan tujuan membangun web e-commerce akan dijelaskan seperti di bawah ini.

MENENTUKAN TUJUAN MEMBANGUN WEB E-COMMERCE
1. Online Presence, membuat situs web hanya agar masyarakat, calon mitra bisnis dan calonpelanggan mengetahui dengan baik profil perusahaan, apa solusi/produk yangdisediakan perusahaan, bagaimana mengontak perusahaan dan lain-lain
2. Katalog Online, informasi produk yang tersusun dengan baik dalam bentuk katalog, untukmempermudah pengguna Internet memahami informasi produk dengan baik danmendorong mereka untuk melakukan pembelian secara off-line di toko-tokoyang menyediakan barang tersebut
3. Menjual Iklan Online, dirancang untuk menghasilkan uang dari iklan online. Contohnya adalahSWa.co.id, Detikcom, Kompas Online, Yahoo! dan Google.
4. Menjual Produk via Internet, bertujuan menjual produk atau jasanya langsung dari Internet. Contohnya antara lain situs pembiayaan otomotif Oto.co.id, toko komputer Bhinneka,Glodogshop, TokoLG, serta HostingKilat. 5. Komisi Afiliate,membuat situs kecil yang dirancang agar menduduki peringkat atas hasilpencarian untuk produk tertentu di Yahoo! dan Google. Pengguna Internet yang meng-klik link di situs tersebut akan di”lari”kan ke situs e-commerce lain. Jikapengguna Internet tersebut akhirnya membeli produk di situs e-commerce yangdirujuk tersebut, maka pemilik situs tadi akan mendapat komisi dari penjualan.
6. Media Pelayanan PelangganFAQ (frequent asked question), informasi teknis, buku manual dan lain-lain.Contoh Federal Express (tracking) & Lautan Luas (online order).
7. Efisieni Perusahaan, Internet banking Bank BCA, Bank Niaga, Bank Mandiri, dll.
PELUANG ECOMMERCE DI INDONESIA
Pasar Indonesia besar
Jumlah penduduk Indonesia yang besar
Masih banyak yang belum terjangkau oleh Internet
Jumlah pengguna Internet masih sekitar 5 juta orang
Market belum saturasi
Rentang fisik yang lebar merupakan potensi e-commerce
Layanan Khas Indonesia
Orang Indonesia gemar berbicara (tapi kurang suka menulis / dokumentasi)
Contoh layanan khas Indonesia
· Wartel & Warnet
· SMS
· Berganti-ganti handphone (lifestyle?)
· Games, kuis
· Content Indonesia!
Peluang bisnis baru yang khas Indonesia
SMS-based applications
nonton TV dengan chatting
Games, kuis

HAMBATAN / TANTANGAN
Internet Bust!
Tahun 1999 – 2000 bisnis “DOTCOM” menggelembung (bubble).Banyak model bisnis yang belum terbukti namun ramai-ramai diluncurkan. Akhirnya hancur dengan matinya banyak perusahaan dotcom. Pengalaman buruk sehingga membuat orang lebih berhati-hati
Infrastruktur Telekomunikasi
Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia masih terbatas dan harganya masih relatif lebih mahal.Padahal e-commerce bergantung kepada infrastruktur telekomunikasi
Delivery Channel
Pengiriman barang masih ditakutkan hilang di jalan.Ketepatan waktu dalam pengiriman barang masih mengalami hambatan yakni keterlambatan pengirimana yang tidak tepat waktu. Selain itu jangkauan daerah pengiriman barang masih belum sepenuhnya dapat tercapai atau terlayani.
Kultur & Kepercayaan
Orang Indonesia belum (tidak?) terbiasa berbelanja dengan menggunakan catalog. Masih harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijual. Perlu mencari barang-barang yang tidak perlu dilihat secara fisik. Misal: buku, kaset dll.Kepercayaan antara penjual & pembeli masih tipis. Kepercayaan kepada pembayaran elektronik masih kurang. Penggunaan kartu kredit masih terhambat karena Insdonesia termasuk negara yang sedang berkembang atau dapat diakatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang miskin. Jangankan memakai kartu kredit, belum tentu penduduk memiliki kartu kredit.
Security
Masalah keamanan membuat orang takut untuk melakukan transaksi. Keamanan di Indonesia dalam melakukan bisnis E-commerce masih belum mendapatkan kejelasan hokum atau bisa diakatakan bahwa Pemerintah Indonesia masih belum begitu memperhatiakan. Selain itu penduduk ? pengguna e-commerce juga masih menghadapai ketidak mengertian (lack of awareness) atas keamanan dalam berbisnis melalui e-commerce.
Munculnya Kejahatan Baru
Karena ketidakamanan dari e-commerce tersebut, maka kejahatan baru juga banyak muncul dalam dunia maya. Antara lain :
Penggunaan kartu kredit curian / palsu
Penipuan melalui SMS, kuis
Kurangnya perlindungan kepada konsumen
Hukum? Awareness?
Kurangnya kesadaran (awareness) akan masalah keamanan

Ketidakjelasan Hukum
Indonesia sampai sekarang belum memiliki undang-undang tentang Internet yang antara lain mengatur transaksi transaksi e-commerce. Dalam praktek perdagangan elektronik (e-commerce), walaupun kita belum mempunyai undang-undang yang mengatur secara langsung persoalan e-commerce ini, tapi kita bisa lihat, ternyata ada beberapa undang-undang yang dapat dikaitkan dengan transaksi jenis ini seperti UU Perlindungan Konsumen (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) yang bisa kita pakai untuk melindungi pihak pembeli (konsumen). Namun menurut Edmon Makarim, salah seorang pakar Hukum Telematika, salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi pihak pembeli (konsumen) dalam transaksi e-commerce adalah hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Jadi walaupun belum menjangkau e-commerce secara keseluruhan tetapi untuk perusahaan yang jelas alamat dan kedudukannya (di Indonesia), bila si pelaku usaha tersebut melakukan wanprestasi maka ia tetap dapat dituntut menurut hukum Indonesia.
Bila pelaku usahanya berada di luar yuridiksi hukum kita, maka persoalan pilihan hukum ini tergantung dari perjanjian antara pihak penjual dan pembeli (dengan cara menyantumkannya dalam salah satu klausul di perjanjian e-commerce).
Kesulitan-kesulitan yang timbul apabila terjadi sengketa antara para pihak di dalam transaksi e-commerce, bukan saja menyangkut pilihan hukum yang akan diterapkan untuk dijadikan dasar menyelesaikan sengketa yang timbul, tetapi juga mengenai pilihan pengadilan yang akan memeriksa sengketa tersebut. Hal itu dapat dihindari apabila para pihak menentukan di dalam perjanjian di antara mereka pengadilan mana yang mereka pilih untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di kelak kemudian hari berkenaan dengan pelaksanaan dan penafsiran perjanjian di antara mereka.
Dalam hal tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam perjanjian e-commerce nya, ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan/berlaku, diantaranya:
1. Mail box theory (Teori Kotak Pos)
Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box).
2. Acceptance theory (Teori Penerimaan)
Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.
3. Proper Law of Contract
Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.
4. The most characteristic connection
Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi
Lain-lain
Hambatan – hambatan lain dalam perkembangan E-Commerce di Indonesia antara lain :
Ketidaksiapan institusi finansial
Tidak adanya insentif dari Pemerintah
Masih kurangnya entrepreneur di Indonesia

Meskipun banyak hambatan, e-commerce tidak dapat dihindari karena merupakan tuntutan dari masyarakat. Masih banyak peluang dalam e-commerce yang dapat diambil dan dikembangkan di Indonesia agar Indonesia tidak kalah dan dapat bersaing dengan Negara – Negara yang lain sehingga Negara kita tidak lagi nebjadi Negara yang terbelakang. Meskipun masih banyak hambatan yang dihadapai, kita bisa mengubahnya menjadi peluang jika kita mau dan berusaha

Apakah pemerintah akan me-regulasi e-commerce? (Is the government going to regulate e-commerce?)

President Clinton barangkali cukup nekad dengan mengajukan Internet Tax Freedom Act http://www.house.gov/chriscox/nettax/frmain.htm yang ternyata sangat di setujui oleh Senat Amerika Serikat, undang-undang ini melarang semua negara bagian dan lokal di amerika untuk memajak informasi & perdagangan melalui Internet.

Artinya bangsa Amerika Serikat telah menset Internet sebagai Internet Trade Free Zone, sebuah ide yang cukup gila barangkali - tapi akan sangat effektif bagi para produsen barang / informasi karena usaha eksport yang mendatangkan banyak devisa ke negara menjadi sangat baik sekali. Logikanya sederhana sekali - orang akan berlomba-lomba untuk membeli barang ke negara lain yang harganya lebih murah.

Bagaimana dengan Indonesia? tampaknya akan menjadi tantangan yang cukup serius bagi orang-orang pajak di Indonesia karena transaksi-transaksi yang bersifat intangible melalui Internet sangat sulit di deteksi, semakin hari semakin banyak transaksi jenis ini terjadi di Internet. E-Commerce yang melibatkan pemindahan barang cukup mudah di deteksi di pelabuhan atau bandar udara sehingga dapat di deteksi oleh beacukai / custom, selain itu rasanya sulit.

Kalau saya boleh saran, alangkah cantiknya negara ini kalau sebagian besar bangsanya bisa menjadi produsen di Internet dan melakukan transaksi dagang / eksport ke Internet. Tampaknya banyak orang di Indonesia yang belum sadar bahwa negara tempat kita berdiri sangat banyak menjanjikan hal-hal yang diminati oleh bangsa lain, apakah itu kekayaan alam-nya, sosial, budaya dll. Contohnya - apakah ada yang pernah berfikir bahwa harga kepompong kupu-kupu adalah US$7 / buah-nya? Pak Anshori dari UNILA http://www.unila.ac.id ternyata sangat jeli melihat hal ini. Masih banyak lagi hal-hal lain yang menarik yang hanya mungkin dilakukan oleh orang Indonesia di Internet.

Bagaimana cara usaha kecil mengambil keuntungan dari e-commerce? (How can small businesses take advantage of e-commerce?)

Ternyata bukan hanya perusahaan besar saja yang berkecimpung dalam e-commerce tapi juga banyak pengusaha kecil yang berkiprah dengan Web sederhana, dan situs kacangan.

Seringkali yang dibutuhkan untuk sukses hanya promosi sederhana agar terlihat oleh para pelanggan. Berita mulut ke mulut, posting di newsgroup, dan mendaftarkan diri di search engine cukup sudah untuk menarik pelanggan ke situs anda.

Sebuah contoh sederhana yang bisa ditampilkan adalah Kevin Donlin seorang penulis dan Web developer yang membuat Guaranteed Resumes http://www.gresumes.com/ di Internet berawal dari tahun 1994. Saat ini dia memperoleh sekitar 100 pendatang setiap hari dan memperoleh sebagian dari pemasukannya dari bisnis penulisan resume.

Keberhasilan Donlin terletak pada keberhasilan dalam menekan serendah-rendahnya biasa yang dibutuhkan. Server yang digunakan diletakan di ISP lokal, dan pelanggan berdatangan dari seluruh penjuru dunia. Transaksi kartu kredit dilakukan menggunakan swipe terminal yang dia sewa seharga US$30 / bulan - tapi tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengambilkan dana dari kartu kredit.

eCommerce (electronic commerce) kini telah menjadi kelaziman di beberapa belahan dunia. Bagaimana dengan situasi di Indonesia dalam kaitannya dengan eCommerce?
Analisa SWOT
STRENGTHS
1. Kenyamanan membeli via InternetDari depan komputer di rumah sendiri (hemat waktu & usaha), tidak ada salesman yang mendesak-desak Anda untuk membeli sesuatu yang tidak Anda inginkan, pembayaran mudah, dan lain-lainnya. Dan generasi Yuppies Indonesia masa kini mulai tidak segan-segan lagi untuk memesan barang-barang via Internet.
2. Harga yang kompetitifKarena perusahaan-perusahaan eCommerce tidak perlu menanam uang untuk stok dan menyewa showroom dan efisiensi-efisiensi lainnya (cutting the middleman [kasus Dell.com] etc)- dan ditambah dengan semakin banyaknya saingan maka harga barang bisa ditekan.
3. Populasi IndonesiaIndonesia dengan populasi penduduk ratusan juta adalah potensi yang luar biasa besar, jika daya belinya sudah meningkat. Untuk itu perlu diantisipasi sejak jauh-jauh hari, agar ketika yang demikian itu terjadi maka sudah siap untuk menampung animo beli mereka.
4. Infrastruktur InternetInfrastruktur Internet Indonesia mungkin bukan yang terbaik, namun termasuk cukup merata - terutama berkat Wasantara.Net. Dan di pusat-pusat ekonomi (Jakarta, dan lain-lain) banyak pilihan ISP (Internet Service Provider) dan WarNet (Warung Internet) sehingga mudah untuk mengakses Internet.
5. SDM yang sedang berkembangGenerasi muda Indonesia potensinya cukup menjanjikan. Monitoring di berbagai forum di Internet menunjukkan peningkatan persentasi generasi muda yang ahli dalam hal teknis komputer - yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk menunjang sektor eCommerce.

WEAKNESSES
1. Daya beliMasih sangat lemah dengan perkecualian untuk sebagian kecil dari masyarakat - karena berbagai manipulasi yang terjadi di orde baru. Economic recovery baru akan terjadi dalam jangka waktu beberapa tahun lagi.
2. Sosialisasi credit cardDi Indonesia credit card masih merupakan barang langka dan simbol status. Hal ini tentu sangat berbeda dengan misalnya di Inggris, dimana setiap rekening bank minimal ada debit card-nya. Ini dapat sangat menyulitkan perkembangan eCommerce di Indonesia.
3. Sosialisasi InternetInternet walaupun perkembangannya sangat pesat di Indonesia, namun masih jauh dari menjadi gaya hidup mayoritas penduduk Indonesia.
4. Pengiriman barangKualitas & Biaya pengiriman barang menjadi kendala. Terutama untuk perusahaan yang ingin melayani customer di luar negeri, biaya pengiriman dapat mencapai U$S 40/kg untuk ke Inggris dengan FedEx - sangat prohibitif.
5. SDM yang adaKualitasnya kadang-kadang masih belum cukup bagus - terbukti dengan berbagai blunder yang terjadi akhir-akhir ini.
OPPORTUNITIES
1. Stealing the start - eCommerce baru saja mulai menanjak di Indonesia
2. Membuka peluang bisnis dari luar negeri - devaluasi Rupiah berarti barang-barang kita menjadi murah untuk mereka. Dan eCommerce akan memungkinkan mereka untuk membelinya dengan mudah.
3. Pendatang-pendatang baru di Internet - website-website portal sibuk untuk merekrut mereka untuk menjadi customernya.
4. Sektor bisnis yang sedang berkembang dengan sangat pesat - baru-baru ini Forrester Research menyatakan bahwa pada tahun 2004 perputaran uang di sektor ini akan mencapai US$ 1.67 trilyun.
THREATS
1. Situasi ekonomi & politik di IndonesiaJika kondisi menjadi kembali tidak stabil, maka website eCommerce yang sudah ada dan yang baru akan berkembang bisa surut kembali.
2. Administrator yang ceroboh & HackersBisa melenyapkan kepercayaan masyarakat kepada eCommerce. Contoh kasus - IptekNet, Bimantara, dan lain-lainnya yang semuanya kena hack oleh hacker Indonesia. Namun yang paling spektakuler sampai saat ini mungkin adalah Tempo Interaktif (http://www.tempo.co.id/), yang dengan sangat naif menyimpan data-data pribadi para customernya di lokasi yang dapat diakses dengan mudah dari Internet.
3. Budaya ikut-ikutan langsung terjun ke arena tanpa perhitungan dan persiapan yang matang, kembali dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada eCommerce.

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE DI INDONESIA

Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (e-commerce). E-commerce tersebut terbagi atas dua segmen yaitu business to business e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen).

Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http:// http://www.sanur.com/ sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi.

Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang , jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce itu (Info Komputer edisi Oktober 1999: 7).

Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh memang seringkali harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses negatif di masa depan. Keterbukaan dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Learning by doing adalah alternatif terbaik untuk menghadapi fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia sudah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Meski belum sempurna , segala sarana dan pra-sarana yang tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras dengan perkembangan mutakhir.

Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis.Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku.

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.

Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.

Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu.

Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual-beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:
Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet
Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum
Obyek transaksi yang diperjualbelikan
Mekanisme peralihan hak
Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;
Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti .
Mekanisme penyelesaian sengketa
Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.

Sebagai fenomena yang relatif baru, bertransaksi bisnis melalui internet memang menawarkan kemudahan . Namun memanfaatkan internet sebagai fondasi aktivitas bisnis memerlukan tindakan terencana agar berbagai implikasi yang menyertainya dapat dikenali dan diatasi.

Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat terjamin.


Referensi :
http://budi.insan.co.id/presentations/e-commerce-indonesia2.ppt.
http://www.hukumonline.com/
http://www.transaction.net/
http://www.solusihukum.com/
http://www.detiknet.com/
http://ardi.tif.uad.ac.id/ec/ec-pertemuan5.pdf.
http://www.dudungnet.com/
http://www.builder.com/Business/Ecommerce20/

Kamis, 03 April 2008

APA SICH E-COMMERCE ITU???


E-Commerce adalah suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas internet. E-Commerce / Electronic Commerce (e-business) merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan (misalnya transaksi bisnis) secara elektronik melalui suatu jaringan (biasanya internet) dan komputer atau kegiatan jual - beli barang atau jasa (atau mentransfer uang) melalui jalur komunikasi digital.

JENIS E-COMMERCE

§ Aktifitas business to business (B2B)

Fokus B2B adalah perdagangan antar perusahaan. Salah satu contoh perusahaan di Indonesia yang menerapkan konsep B2B adalah situs www.dagang2000.com milik PT Indosat Adimarga dan www.indonesianexport.com milik PT e-Commerce Nusantara.

§ Business to customer (B2C).

B2C memfokuskan diri pada perdagangan antara sebuah perusahaan dengan konsumen akhir. Sedangkan yang menerapkan konsep B2C antara lain adalah toko buku online www.sanur.co.id dan situs ritel www.radioclick.com.

§ Consumer to consumer (C2C)

C2C memfokuskan diri pada perdagangan antar konsumen. Contohnya dalam perdagangan ini adalah Lelang (auction)

§ Government: G2G, G2B, G2C (citizen)

KEUNTUNGAN E-COMMERCE

X Revenue stream baru

X Market exposure, melebarkan jangkauan

X Menurunkan biaya

X Memperpendek waktu product cycle

X Meningkatkan customer loyality

X Meningkatkan value chain

X Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah.

X Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti : (biaya post surat, pencetakan, report, dll ).

X Mengurangi keterlambatan dengan mengunakan transfer electronik / pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung dicheck.

X Mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif.

HAMBATAN DALAM MELAKUKAN E-COMMERCE

§ Adanya Hacker dan Cracker

Hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Perbedaan terminologi antar hacker dan cracker terkadang menjadi bias dan hilang sama sekali dalam perspektif media massa dan di masyarakat umum. Para cracker juga tidak jarang menyebut diri mereka sebagai hacker sehingga menyebabkan citra hacking menjadi buruk. (Richard Mansfield, Hacker Attack, 2000).

Beberapa contoh tindakan cracker yang dianggap merugikan pengguna Internet lainnya antara lain adalah dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.

Kemudian kasus lain semisal dicurinya 55 ribu data kartu kredit dari situs CreditCards.com. Data tersebut kemudian ditayangkan di situs lain cracker pencurinya setelah dia gagal memeras sejumlah USD 100 ribu dari situs yang nahas tersebut. Kejadian pencurian data kartu kredit tersebut berlangsung pada bulan Desember 2000.

§ Para pembeli / pembelanja belum menaruh kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka cari di e-commerce, belum ada cara yang mudah dan sederhana untuk membayar. Di samping itu, surfing di e-commerce belum lancar betul.

§ Pelanggan e-commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal mereka menjadi terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli masih belum yakin bahwa akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet, mencari situs shopping, menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan kemudian harus takut apakah nomor kartu kredit mereka di ambil oleh hacker.

§ Seperti para pengusaha belum punya model yang baik bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan untuk melakukan sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi bisnis lainnya. Internet bust! Hancurnya bisnis Internet

§ Infrastruktur telekomunikasi yang masih terbatas dan mahal

§ Delivery channel : Pengiriman barang masih ditakutkan hilang di jalan. Masih banyak “tikus” Ketepatan waktu dalam pengiriman barang,Jangkauan daerah pengiriman barang

§ Kultur dan Kepercayaan (trust) : Kepercayaan antara penjual & pembeli masih tipis,Kepercayaan kepada pembayaran elektronik masih kurang. Penggunaan kartu kredit masih terhambat

§ Security

§ Munculnya jenis kejahatan baru : Penggunaan kartu kredit curian / palsu ,Penipuan melalui SMS, kuis ,Kurangnya perlindungan kepada konsumen ,Kurangnya kesadaran (awareness) akan masalah keamanan

§ Ketidakjelasan hukum

§ Efek sampingan terhadap kehidupan

ALTERNATIF MENGHADAPI ANCAMAN PADA E-COMMERCE

Kartu Kredit, Encryption, dan Web

Untuk mengamankan nomor kartu kredit yang digunakan untuk transaksi online adalah hal yang sangat sering dicontohkan untuk mengetes keamanan Web, jadi mari kita lihat contoh transaksi dengan kartu kredit, memperlihatkan resiko-resikonya, dan melihat bagaimana keamanan Web yang membuatnya berbeda.

Gambar 1

Pembelian CD dengan kartu kredit.

Pada contoh ini, seorang anak yang bernama Sonia mencari toko kaset virtual di World Wide Web dengan mengunakan komputer ayahnya, dan melihat-lihat katalog yang tersedia, dan akhirnya menemukan CD yang dia cari, contohnya CD Kla Project. Dia memesan melaui shoping cart yang tersedia, mengetikkan namanya dan alamatnya, mengetikkan nomor kartu kredit ayahnya dan menekan tombol yang berlabel BELI. Dan setelah melalui proses verifikasi CD pun datang ke alamat yang dituju, sebulan kemudian Ayahnya mendapatkan tagihan melalui post.

Disini pemegang kartu kredit maupun penjual CD menghadapi resiko pada transaksi ini. Untuk Pemegang kartu kredit (Ayahnya Sonia) menghadapi dua resiko, sbb :

o Nomor kartu kredit mungkin saja dapat di curi dengan cara sniffing pada saat perjalanannya mealui internet. Orang tersebut (sniffer) dapat mengunakan nomor kartu kredit Ayahnya Sonia untuk melakukan transaksi lainya melaui Internet tanpa di sadari sang pemilik kartu kredit, dan sebulan kemudian tagihan sang ayah membengkak.

o Tagihan kartu kredit dapat saja sampai dengan pembelian CD yang dilakukan Sonia, tatapi CD nya sendiri tidak pernah sampai ke alamat yang dituju. Dan ketika Sonia menyelidiki kenapa CD yang dipesannya tidak kunjung sampai, setelah Sonia menyadari bahwa tidak pernah ada toko kaset yang dimaksud.

Ini adalah contoh dua resiko mengapa teknologi SSL (Secure Socket Layer) dibuat untuk mengatasi masalah tersebut. SSL mengunakan metode encryption, encrypti merupakan metode matematik untuk mengacak informasi yang disampaikan, jadi data yang terkirim oleh Sonia maupun Web browser dan toko kaset online dapat memastikan memonitor jalannya transaksi (lihat bagaimana SSL melindungi transaksi). SSL juga mendukung identifikasi system digital yang rumit sekalipun, jadi Sonia mendapat jaminan bahwa orang yang memiliki toko musik online memang dapat diklaim apabila terjadi hal-hal seperti diatas. Sekarang kita akan lihat bagaimana SSL melindungi transaksi online :

Gambar 2. Alur transaksi di Internet.

Ancaman melakukan bisnis di Internet

Gambar 3. Ancaman saat transaksi

Dari berbagai ancaman tersebut, salah satu pemecahan untuk mengamankan transaksi atau data-data yang dapat diakses secara online adalah dengan memakai firewall.

Firewall adalah salah satu peralatan (biasanya pada sebuah komputer yang ditulis atau dimodifikasi oleh System operasi) yang bertujuan untuk mengisolasi / membatasi / melindungi data internal dari pengaksesan dunia luar(Internet), yang hanya membolehkan hubungan / koneksi khusus untuk dilewatkan. Idealnya firewall telah terconfigurasi jadi unutk semua hubungan dari luar ke dalam jaringan internal/lokal dapat berlangsung terus dengan sedikit monitorisasi.Firewall sendiri sering digunakan untuk meningkatkan keamanan, firewall dapat digunakan sebagai pengontrolan akses-akses ke system langsung (hendaknya firewall digunakankan untuk mengontrol seluruh akses ke system, daripada hanya untuk membatasi akses dari luar kedalam), alasan lain mengapa menggunakan firewall adalah untuk lebih mempersulit akses yang berasal dari luar daripada dari dalam.

Peletakkan Web Server dengan Firewall

Jika firewall digunakankan untuk melindungi jaringan lokal dari serangan luar, anda mempunyai beberapa pilihan untuk menempatkan Web server anda :

Anda dapat menempatkan Web server diluar dari Firewall ( lihat gambar Web server yang diletakkan diluar firewall), adapun keuntungan dengan menempatkan server diluar dari firewall adalah bahwa Web server mungkin saja menjadi subject penyerangan dari pihak luar; maka mereka "sniffer" tidak akan dapat meningkatkan serangan berikutnya untuk merusak server-server lainnya. Denagan kata lain web server tidak akan dapat keuntungan dari segala macam bentuk pelindungan yang di usahakan firewall.

Gambar 4. Web server di luar Firewall

Anda dapat menempatkan web server di dalam firewall (lihat gambar web server yang diletakkan di dalam firewall). Jika anda menerapkannya seperti ini, anda perlu mengkonfigurasi firewall jadi firewall akan melewatkan transaksi pada TCP port 80, atau dengan membolehkan secara langsung melewatkan paket maupun dengan menggunakan mekasisme proxy. Keuntungan dari menempatkan web server didalam firewall yaitu firewall akan memblok akses dari luar yang menggunakan layanan Internet lainnya, seperti Telnet, FTP. Tetapi apabila penyusup "sniffer" tersebut menggunakan kesalahan dari program CGI script, mereka akan mempunyai akses tak terbatas ke jaringan lokal.

Gambar 5. Web server yang diletakkan di dalam firewall

Pilihan ketiga adalah anda dapat menggunakan dua firewall: satu untuk melindungi jaringan internal/lokal dan yang satunya lagi untuk melindungi web server(lihat gambar web server yang diletakkan diantara internal firewall dan external firewall).

Gambar 6. Webserver yang diletakkan diantara internal firewall dan external firewall

Dengan mengamankan web server sedemikian rupa tidak membawa keuntungan yang seimbang dengan menempatkannya didalam firewall.

Alasan mengapa kita meletakkan web server di luar firewall adalah bahwa web server adalah satu dari sekian banyak komputer yang dapat berkompromi dengan pihak luar sebab dilihat dari visibility dan availability. Jika web server anda di lettakkan di dalam firewall, kemudian para penyerang akan mempunyai pijakan yang ideal untuk meluncurkan serangan berikutnya untuk menghancurkan data-data yang ada. Hal Ini membutuhkan perhatian khusus, sebab organisasi / perusahaan yang memakai firewall sering mempunyai kelemahan keamanan internal daripada itu kita membutuhkan keamanan yang kuat dari sisi dalam untuk mencegah serangan dan pengaksesan yang tidak berhak. Dan jika web server anda seringkali diserang dari host yang telah ketahuan jejaknya di Internet, untuk pencegahan jangka pendek anda dapat menambahkan router antara jaringan luar dengan web server jadi "paket-paket serangan" dapat drop / dimentahkan daripada di teruskan menuju web server.

Sedangkan pencegahan jangka panjang anda dapat menghubungi ISP(Internet service Provider) atau menghubungi pihak berwajib untuk memasalahkannya ke meja hijau. Untuk mewujudkan proses Ecommerce di atas hendaklah mempersiapkan Operating System(OS) yang handal untuk mengamankan jalur2 transaksi tersebut, dan juga mempersiapkan Dynamic Database back end yang handal pula yang menyediakan katalog dari produk-produk yang akan dijual secara online. Untuk itu penulis menganjurkan Linux sebagai System Operasi yang handal untuk menangani transaksi online tersebut. Pada linux sudah terbundle Apache Webserver yang telah terintegrasi dengan teknologi SSL (Secure Socket Layer ) dan fasilitas Email server (dapat mengunakan sendmail, smail ataupun qmail).

Selain menggunakan firewall, kita juga dapat menggunakan sertifikat – sertifikat yang telah ada, antara lain :

Secure Protocol, Protokol HTTP secara alamiah bersifat terbuka terhadap penyusupan. Paket-paket data yang melintas melalui router Internet dapat disadap dan dibaca. Namun informasi kartu kredit diinginkan agar tidak mudah terbaca. Untuk itu dibutuhkan penggunaanSecure Socket Layer atau SSL. SSL adalah protokol tambahan dimana key dan sertifikat dari suatu situs e-commerce akan ditransfer ke browser atau ke server lain.Melalui SSL, browser akan dapat memverifikasi sertifikat dari situs tersebut sehingga dapat mengetahui identitas pengirim sebenarnya. Contoh yang paling sering digunakan adalah VeriSign, yang memiliki layanan PayfloPro.Setelah Apache dikonfigurasi dengan SSL, maka website aplikasi dapat berkomunikasi dengan browser secara secure. Cirinya: URL dimulai dengan https:// , browser akanmencari Port 443 dan mencari serifikat. Dalam PHP, banyak fitur yang dapatdigunakan untuk dapat berhubungan dengan situs lain. Misalnya fungsi fopen().Namun fungsi-fungsi berhubungan dengan file system atau URL tidak mendukungbekerja dengan SSL, sehingga diperlukan kumpulan fungsi khusus atau program diluarPHP.

X CURL, merupakan akronim dari fungsi-fungsi pustaka Client URL. Kode pustaka inidipergunakan untuk berkomunikasi melalui Internet menggunakan sembarang protokoldi sisi lawan. Kode ini mendukung Gopher, Telnet, dan HTTPS. Untuk dapatmenggunakan fungsi ini, konfigurasi instalasi PHP harus menyertakan flag –with-curl

MEKANISME PEMBAYARAN DALAM E-COMMERCE

o Transaksi model-ATM, yang menyangkut hanya institusi finansial dan pemegang account yang akan melakukan pengambilan atau mendeposit uangnya dari account masing-masing. Beberapa di antara inisiatif yang ada adalah:

· Netfare http://www.netfare.com/ adalah sebuah farecard untuk digunakan dalam pembayaran dari pembelian informasi secara online.

· Ziplock http://www.portsoft.com/ memungkinkan vendor yang online untuk memberikan kode kunci untuk diberikan kepada pembeli produk mereka setelah pembayaran di verifikasi.

· I-Escrow http://www.i-escrow.com/ akan membantu mem-verify dan mereserve uang untuk pembayaran online sampai pembeli menerima barang yang dibeli.

· E-cash http://www.ecashtechnolgies.com/ dibeli oleh digicash http://www.digicash.com pada bulan Agustus 1999, saat ini memberikan jasa pembayaran elektronik.

o Pembayaran dua pihak tanpa perantara, transaksi dilakukan langsung antara dua pihak tanpa perantara menggunakan uang nasional-nya. Pada prinsipnya adalah jasa-jasa yang bersifat barter atau exchange / pertukaran. Jasa demikian sangat banyak di Internet kadang-kadang muncul kadang mati tentunya. Beberapa diantara jasa barter ini antara lain adalah:

· International Reciprocal Trade Association http://www.irta.net/ yang berusaha untuk memajukan industri jasa barter di dunia ini dan menaikan nilai tambah dari industrin jasa tersebut.

· Habitat for Humanity http://www.habitat.org adalah organisasi yang membantu keluarga berpenghasilan rendah untuk menukar “keringat” mereka dengan rumah yang terjangkau.

· Global Village Bank http://www.gvb.org/ memfasilitasi pertukaran jasa yang berkaitan dengan komputer / internet.

· Global Resource Bank http://www.globalresourcebank.com/ berusaha menjaga kekayaan alam yang ada.

o Pembayaran dengan perantaraan pihak ke tiga, umumnya proses pembayaran yang menyangkut debit, kredit maupun check masuk dalam kategori ini. Ada beberapa metoda pembayaran yang dapat digunakan, yaitu:

  • Sistem pembayaran kartu kredit on-line.

X 1ClickCharge http://www.1clickcharge.com/ menyediakan “super-thin client” (wallet / dompet) maupun membayar di awal blok dari micropurchases melalui kartu kredit.

X Netscape http://www.netscape.com/ memberikan beberapa produk dari secure server http://www.netscape.com/directorysecurity/index.html. Mengingat Netscape adalah browser yang cukup dominan di Internet, maka produk mereka tentunya sudah terintegrasi dengan baik ke browser pada klien komputer yang memungkinkan berbagai solusi yang menarik.

X Open market http://www.openmarket.com/ juga memberikan produk secure server dan berbagai perangkat lunak untuk transaksi.

X ICverify http://www.icverify.com/ membuat perangkat lunak untuk memproses transaksi melalui kartu kredit atau ATM / kartu debit.

· Sistem pembayaran check on-line. metoda check online. Beberapa di antara mereka adalah:

X CheckFree http://www.checkfree.com/ adalah sebuah sistem pembayaran secara elektronik yang telah dikembangkan sejak 1981, sistem tersebut mempunyai sebuah pembayaran tanpa check (checkless) yang dapat digunakan dari sebuah PC.

X Verifone http://www.verifone.com/ adalah sebuah perusahaan yang membuat sistem pembayaran secara elektronik. Mereka juga mengembangkan sistem internet bagi pembeli, retailer maupun institutsi finansial.

X FSTC Electronic Check Project http://www.fstc.org/ juga berusaha untuk mengembangkan sistem check yang ada seperti yang kita kenal sekarang ini ke dalam bentuk Web.

X Electronic Funds Clearinghouse, Inc. http://www.efunds.com/ berusaha untuk mengembangkan teknologi Electronic Funds Transfer (EFT) ke dalam bisnis online.

o Micropayment, dalam bahasa sederhananya adalah pembayaran untuk uang recehan yang kecil-kecil. Mekanisme Micropayment ini penting dikembangkan karena sangat diperlukan pembayaran receh yang kecil tanpa overhead transaksi yang tingi, antara lain adalah:

X 1ClickCharge http://www.1clickcharge.com/ pengguna dapat men-download “super thin client” (bahasa awamnya dompet atau wallet) dan memblock sebuah alokasi untuk pembelian mikro (recehan) tadi dengan menggunakan kartu kredit. Pada tanggal 1 Desember 1999, 1ClickCharge mengumumkan maksudnya untuk me-release metoda “post-delivery content management” pada kuartal ke dua di tahun 2000.

X Qpass http://www.qpass.com/ adalah sebuah sistem wallet juga yang akan membebankan pembayaran ke kartu kredit pembeli untuk sejumlah total pembelian tertentu. Konsep yang dikembangkan akan membebaskan merchant dari beban setiap kali melakukan transaksi yang biasanya dikenakan dalam sistem online micropayment. Contoh menarik penggunaan Qpass dilakukan oleh New York Times untuk mengumpulkan donasi secara online melalui Internet bagi orang-orang yang tak mampu.

X iPIN http://www.ipin.com/ akan menagih pembayaran dari pembelian digital content kepada ISP account dari si pembeli. Pada bulan September 1999, iPIN telah mengadakan perjanjian dengan beberapa perusahaan musik digital untuk menangani pembayaran dari pembelian musik mereka secara online.

X Millicent http://www.millicent.digital.com/ adalah sebuah sistem mikropayment yang dikembangkan oleh Digital Equipment Corp, yang sekarang dimiliki oleh Compaq. Sistem ini beroperasi pada bulan Juni 1999 di Jepang dengan dompet yang dapat berisi 1000 yen dan pembayaran sekecil-kecil-nya 5 yen.

o Anonymous digital cash, uang elektronik yang di enkripsi, di dahului oleh David Chaum dengan Digicash-nya (http://www.digicash.com). Uang elektronik menjamin privacy dari user cash tetap terjamin sama seperti uang kertas maupun coin yang kita kenal. Hal ini umumnya tidak di sukai oleh banyak pemakai karena umumnya mereka ingin supaya identitasnya tidak diketahui dalam proses transaksi dagang yang dilakukan, oleh karena itu berusaha di kembangkan sebuah sistem seperti uang kertas yang kita kenal (atau di Internet dikenal sebagai uang anonymous). Hanya ada 4 inisiatif yang tercatat tapi juga belum berjalan dengan baik, yaitu:

X Digicash http://www.digicash.com/ yang dikembangkan oleh Dr. David Chaum setelah bangkrut tahun 1998 sekarang dibeli oleh eCash http://www.ecashtechnologies.com/. ECash menggunakan uang nasional sebagai unit dalam account. Kita dapat melihat daftar bank yang mengeluarkan e-Cash http://www.ecashtechnologies.com/ecash/issuers/index.html di Australia, Austria, Jerman dan Swis.

X NetCheque http://gost.isi.edu/info/netcheque/ adalah sebuah sistem pembayaran elektronik di rancang untuk Internet dikembangkan oleh Information Sciences Institute University of Southern California http://cwis.usc.edu/. NetCash http://nii-server.isi.edu/gost-group/products/netcash/ adalah kerangka kerja untuk uang elektronik yang sedang dikembangkan untuk bekerja dengan NetCheques.

X PayMe http://www.w3.org/pub/Conferences/WWW4/Papers/228/ adalah kerangka konseptual yang berusaha mengkombinasikan anonymitas dari DigiCash dengan skalibilitas Netcash.

X Beenz http://www.beenz.com.

TUJUAN DARI APLIKASI E-COMMERCE :

X Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan webbrowser

X Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas, membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat informasi (release, product review, konsultasi, etc)

X Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual : Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis, Informatif dan komunikatif.

X Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis.

MENENTUKAN TUJUAN MEMBANGUN WEB E-COMMERCE

1. Online Presence, membuat situs web hanya agar masyarakat, calon mitra bisnis dan calonpelanggan mengetahui dengan baik profil perusahaan, apa solusi/produk yangdisediakan perusahaan, bagaimana mengontak perusahaan dan lain-lain

2. Katalog Online, informasi produk yang tersusun dengan baik dalam bentuk katalog, untukmempermudah pengguna Internet memahami informasi produk dengan baik danmendorong mereka untuk melakukan pembelian secara off-line di toko-tokoyang menyediakan barang tersebut

3. Menjual Iklan Online, dirancang untuk menghasilkan uang dari iklan online. Contohnya adalahSWa.co.id, Detikcom, Kompas Online, Yahoo! dan Google.

4. Menjual Produk via Internet, bertujuan menjual produk atau jasanya langsung dari Internet. Contohnya antara lain situs pembiayaan otomotif Oto.co.id, toko komputer Bhinneka,Glodogshop, TokoLG, serta HostingKilat. 5. Komisi Afiliate,membuat situs kecil yang dirancang agar menduduki peringkat atas hasilpencarian untuk produk tertentu di Yahoo! dan Google. Pengguna Internet yangmeng-klik link di situs tersebut akan di”lari”kan ke situs e-commerce lain. Jikapengguna Internet tersebut akhirnya membeli produk di situs e-commerce yangdirujuk tersebut, maka pemilik situs tadi akan mendapat komisi dari penjualan.

6. Media Pelayanan PelangganFAQ (frequent asked question), informasi teknis, buku manual dan lain-lain.Contoh Federal Express (tracking) & Lautan Luas (online order).

7. Efisieni Perusahaan, Internet banking Bank BCA, Bank Niaga, Bank Mandiri, dll.

4 DASAR ARSITEKTUR YANG HARUS DIPENUHI OLEH WEB E-COMMERCE,yaitu :
**Find It !**
Pengunjung harus dengan cepat dan tepat untuk menemukan barang/jasa yang dibutuhkan, ada berbagai cara agar tujuan ini tercapai salah satunya dengan menerapkan search engine(mesin pencari), search engine ini harus dapat mewakili dari semua katalog barang/jasa yang ditawarkan.
**Select It !**
Segala sesuatu yang ada di dunia maya itu serba tidak pasti, ini juga yang menyebabkan kelemahan pada ecommerce karena pengunjung yang ingin membeli barang/jasa tidak dapat melihat secara langsung wujud dari barang/jasa yang ditawarkan, sehingga dapat menimbulkan keraguan bagi pelanggan untuk membeli barang/jasa yang di tawarkan.
Namun kelemahan itu dapat diatasi dengan cara meyakinkan pengunjung bahwa barang/jasa yang di pilihnya itu benar dan sesuai, salah satu metode untuk memenuhi tujuan ini adalah dengan cara menyediakan halaman detail tentang barang/jasa yang dapat menggambarkan secara spesifik barang/jasa yang ditawarkan
**Remember It!**
Coba anda bayangkan bila ada seorang pedagang yang memiliki kelemahan sifat seperti ini : tidak mampu mengingat apa barang yang di pesan, berapa jumlah barang yang harus di bayar, siapa yang memesan,dan kapan barang itu dipesan saya yakin dalam waktu sekejap dia akan bangkrut dan mengalami kerugian yang besar. Lalu apa hubungannya dengan ecommerce?
Pedagang tadi bisa kita ibaratkan pada ecommerce, Session ID dapat di ibaratkan sebagai seorang pelanggan yang memesan barang/jasa yang ditawarkan, dan database di ibaratkan sebagai otak dari seorang pedagang yang harus mengingat segala aktifitas apa, berapa, siapa dan kapan barang itu dipesan. Penggunaan Session ID dan Database merupakan modal utama memenuhi tujuan pada tahap ini.
**Buy It !**
Setelah kegiatan surfing untuk mencari barang/jasa telah selesai dan pelanggan merasa yakin dengan barang/jasa yang dibelinya, kini tibalah saatnya pelanggan tersebut membayar barang/jasa tersebut
Pada E-Commerce pembayaran dapat di lakukan dengan dua cara :
1). Transfer antar Bank
2). Via Kartu Kredit
Pemilik ecommerce dapat menerapkan salah satu cara diatas atau akan lebih baik lagi bila menerapkan kedua cara tersebut. Masing-masing cara pembayaran diatas memiliki keunggulan dan kelemahan dari sisi efektivitas waktu dan keamanan


STANDAR TEKNOLOGI UNTUK E-COMMERCE

· Electronic Data Interchange (EDI): dibuat oleh pemerintah di awal tahun 70-an dan saat ini digunakan oleh lebih dari 1000 perusahaan Fortune di Amerika Serikat, EDI adalah sebuah standar struktur dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan informasi melalui jaringan private. EDI saat ini juga digunakan dalam corporate web site.

· Open Buying on the Internet (OBI): adalah sebuah standar yang dibuat oleh Internet Purchasing Roundtable yang akan menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya. OBI yang dikembangkan oleh konsorsium OBI http://www.openbuy.org/ didukung oleh perusahaan-perusahaan yang memimpin di bidang teknologi seperti Actra, InteliSys, Microsoft, Open Market, dan Oracle.

· Open Trading Protocol (OTP): OTP dimaksudkan untuk menstandarisasi berbagai aktifitas yang berkaitan dengan proses pembayaran, seperti perjanjian pembelian, resi untuk pembelian, dan pembayaran. OTP sebetulnya merupakan standar kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa perusahaan, seperti AT&T, CyberCash, Hitachi, IBM, Oracle, Sun Microsystems, dan British Telecom.

· Open Profiling Standard (OPS): sebuah standar yang di dukung oleh Microsoft dan Firefly http://www.firefly.com/. OPS memungkinkan pengguna untuk membuat sebuah profil pribadi dari kesukaan masing-masing pengguna yang dapat dia share dengan merchant. Ide dibalik OPS adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan untuk transaksi informasi untuk proses marketing dsb.

· Secure Socket Layer (SSL): Protokol ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server. SSL menggunakan teknik enkripsi public key untuk memproteksi data yang di kirimkan melalui Internet. SSL dibuat oleh Netscape tapi sekarang telah di publikasikan di public domain.

· Secure Electronic Transactions (SET): SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di server merchant. Standar ini di buat oleh Visa dan MasterCard, sehingga akan langsung di dukung oleh masyarakat perbankan. Ujicoba pertama kali dari SET di e-commerce dilakukan di Asia.

· Truste http://www.truste.org/ adalah sebuah partnership dari berbagai perusahaan yang mencoba membangun kepercayaan public dalam e-commerce dengan cara memberikan cap Good Housekeeping yang memberikan approve pada situs yang tidak melanggar kerahasiaan konsumen.

UNTUK MEWUJUDKAN E-COMMERCE, PERUSAHAAN HENDAKNYA MENYEDIAKAN FASILITAS – FASILITAS SEBAGAI BERIKUT :

§ Pengadaan Internet Web site.

§ Penempatan Link ke Web Server yang kita punyai atau iklan di situs yang menurut IDC (International Data Coorporation) yang mempunyai hits/kunjungan terbanyak, dalam hal ini KCM (Kompas Cyber Media) menduduki urutan ke-3 di Dunia.

§ Web Hosting (peletakkan Web server berdasarkan tempat pelanggan terbanyak ) hal ini untuk mempercepat akses dan transaksi.

§ Persetujuan untuk transaksi online dalam hal ini kerjasama dengan pihak Bank yang telah menyediakan layanan transaksi online untuk pembayaran transaksi Ecommerce (yang penulis ketahui sampai saat ini baru BII yang menyediakan transaksi tersebut ).

§ Sistem yang terintegrasi dengan baik (OS, Web Server maupun Aplication Server, Database Back end dan Front end Application).

§ Security :

o Teknologi : Disisi teknology sudah ada yang namanya SSL/Secure Socket Layer yang menjadi standar keamanan online via Internet.

o Human: Untuk masalah yang satu ini kita haruslah merekrut atau mempercayakan kepada orang yang paling bertanggungjawab / yang memiliki kejujuran diatas rata-rata. Kebanyakan kejahatan intelektual banyak dilakukan oleh orang dalam atau yang lebih populer (White Collar Crime ).

MEMULAI DAN MENGEMBANGKAN BISNIS DI DUNIAMAYA.

1. Memahami arena ekonomi digitalBaca tentang 12 karakteristik ekonomi digital & 18 imperatif bisnis di duniamaya.

2. Langkah awalStudi kelayakan, diskusi, benchmarking, menentukan target bisnis dalam jangkawaktu tertentu, menentukan model bisnis, target pasar dan konsumen.

3. Mencari Sumber DayaMenentukan sumber daya yang diperlukan dan mencarinya, yaitu finansial,manusia dan teknologi.

4. Siap Memulai BisnisMeluncurkan situs Internet bukanlah mengimplementasikan sebuah aplikasibaru. Tetapi memperkenalkan dan membangun citra sebuah perusahaan dotcombaru.

5. Mengembangkan BisnisSejauh cash flow perusahaan tetap positif, infrastruktur tersedia, sertamanajemen & staf pengelola tetap eksis, bisnis akan tetap berjalan sepertibiasanya.

KESALAHAN UTAMA MEMULAI BISNIS DI DUNIA MAYA

1. “Field of Dreams”. SyndromeOverconfidence dalam mendirikan perusahaan e-Commerce tanpa melakukanstudi kelayakan/market testing.

2. Inadequate Architecture.Tidak adanya faslitas atau spesifikasi arsitektur teknologi informasi.

3. Putting Lipstik on a Bulldog.Terlalu memperhatikan sistem front office (interface ke konsumen) dibandingsistem back office.

RANCANGAN APLIKASI E-COMMERCE

X Mula-mula aplikasi akan menampilkan daftar barang yang tersedia. Lalu pengguna dapat memilih beberapa item yangingin dibeli. Pada saat pengguna memilih suatu item barang, identitas barang tersebut dicatat, dan selanjutnya user dapat melanjutkan berbelanja / memilih item yang lain. Servermengingat item apa saja yang telah dipesan. Pada saat pengguna melanjutkan browsing,server memelihara track pengguna tersebut dan pengguna tersebut dapat melakukan checkout terhadap item-item yang telah dipesan.Untuk dapat melaksanakan hal ini, digunakan metode untuk memelihara state. Setiap halaman pada aplikasi ini memiliki tombol yang memungkinkan pengguna untuklangsung melakukan checkout. Pada halaman yang menampilkan daftar barang terdapatkumpulan form yang memungkin pengguna untuk memberi indikasi item mana yang akandibeli. Setiap item dapat ditentukan secara lebih spesifik sesuai jenis barang yang ada,misalnya untuk aplikasi toko furniture online terlebih dahulu ditentukan jenis furniture meja,terdiri atas meja bulat, meja kotak, meja tulis, dan sebagainya. Form untuk pemesananmenggunakan kotak teks untuk jumlah pesanan, dan tombol ‘Order’, yang pada contoh mejatadi dicantumkan untuk masing-masing jenis meja.Selanjutnya ditampilkan satu halaman yang berisi daftar semua item yang sedang beradadalam kereta belanja (shopping cart). Halaman ini memungkinkan pengguna untukmenambah atau mengurangi jumlah item yang dipesan, dan menghapus suatu item pesanan.Pada akhir proses pemesanan, ditampilkan halaman yang mengumpulkan informasipengguna, preferensi, dan halaman untuk memulai pemrosesan kartu kredit. Halaman ini jugamenunjukkan pesan bila ada kesalahan informasi atau terdapat penolakan autorisasi kartukredit oleh agen pemroses.Selanjutnya, setelah transaksi selesai diproses, terdapat tanda terima transaksi yangmengkonfirmasi pesanan dan menyampaikan nomor id pesanan kepada pengguna.Yang penting diperhatikan untuk pengembangan aplikasi e-commrce adalah informasi nomorkartu kredit dan informasi personal lainnya harus aman dan tidak mudah dilihat oleh orangyang tidak berhak.

PROSES PENGEMBANGAN E-COMMERCE

X Pembangunan arsitektur e-commerce, merupakan framework konseptual dari infrasktruktur dan aplikasi e-commerce yang diwujudkan dalam sebuah perencanaan struktur dan integrasi dari berbagai sumber-sumber yang adadalam sebuah organisasi. Dalam proses pengembangannya terdiri dari enam langkah yaitu:

o Pendefenisian visi dan tujuan, pendefenisian visi dan tujuan dari organisasi merupakan langkah awal untukmendapatkan gambaran umum dari organisasi tersebut.

o Pendefenisian arsitektur informasi, pendefinisian informasi yang dibutuhkan merupakan langkah selanjutnya untukmengetahui situasi dan kondisi dalam rancangan pengembangan e-commerce.

o Pendefenisian arsitektur data, aktifitas pada bagian ini seperti pengklasifikasian data yang dibutuhkan, carapengolahannya dan sasaran yang ingin diambil untuk pengembangan.

o Pendefenisian arsitektur aplikasi, pendefenisian ini dimaksudkan untuk menentukan jenis aplikasi dan batasan-batasan yang diinginkan baik dalam bidang keamanan, scalability dan realibility-nya.

o Pendefenisian arsitektur teknikal, pendefenisian dari arsitektur teknikal dimaksudkan untuk menentukan jenis-jenishardware dan software secara keseluruhan.

o Pendefenisian arsitektur organisasi, dalam bagian ini ditentukan berbagai hal yang berhubungan dengan sumber daya,baik berupa manusia, keuangan, waktu yang dipergunakan.

X Pemilihan opsi pengembangan, instalasi, pada dasarnya mengikuti beberapa pendekatan. Masing-masing pendekatan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan yang pada intinya, pemilihan salah satu dari opsi tersebut akan memberikan efisiensi yanglebih besar dibandingkan opsi-opsi lainnya. Adapun beberapa pendekatan tersebut dapat dilihat di bawah ini:

  • Membeli aplikasi yang telah diimplementasikan oleh sebuah application service provider(ASP) dapat menghemat biaya dan waktu dibanding dengan membangun sendiri.
  • Menyewa (lease), menyewa aplikasi hampir mirip seperti membeli aplikasi yang diinginkan. Biasanya menyewa aplikasi dilakukan jika aplikasi tersebut sangat mahal. Kadangkala menyewa merupakan langkah awal sebelum membeliaplikasi tersebut kemudian dan alasan lain karena keterbatasan tenaga ahli yang akan mengelola pemanfaatan danpemeliharaan aplikasi tersebut.
  • Membangun sendiri (in-house development), membangun sendiri aplikasi yang dibutuhkan merupakan salah satupilihan dari pengembangan e-commerce. Pendekatan ini membutuhkan biaya yang besar danmenghabiskan waktu yang banyak tetapi pilihan ini diharapkan sangat mendekati sistem yang diinginkan.
  • Bekerjasama dengan pihak ketiga, dewasa ini sedang berkembang trend, kerjasama antara perusahaan pengembangaplikasi e-commerce dengan perusahaan-perusahaan penggunanya. Berbagai jenis kerjasama dilakukan seperti bekerjasama dengan third-party auction,perusahaan dapat bekerjasama dengan pihak pelelangan untuk memasarkan produknya sebagai pihak ketiga; jointventure, beberapa perusahaan yang memiliki produk dan service yang sama melakukan pengembangan e-commercesecara bersamaan; joint consortia; seperti joint venture tetapi dengan membentuk sebuah perusahaan baru untukmengurus pengembangannya.

X Penyebaran/integrasi, dapat dilaksanakan langsung oleh para tenaga ahli yang ada di perusahaan tersebut atau menggunakan tenaga outsourcing, pilihan ini sangat berhubungan erat dengan pemilihan opsi pengembangan yangdilakukan sebelumnya. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam aktifitas instalasi ini yaitu, bagaimana aplikasitersebut berhubungan dengan aplikasi yang telah exist. Penyebaran/Integrasi Pada tahapan ini aplikasi yang telah dipilih dan diimplementasikan diharapkan dapat terintegrasi dengan baik dengan segala aplikasi yang telah ada sebelumnya. Berbagai langkah dijalankan dalam tahapan ini seperti pemberian training dan informasi terhadap parapengguna, baik yang berhubungan secara langsung atau tidak dengan aplikasi tersebut, pembuatan kebijakan atauperaturan-peraturan yang mendukung hingga pengintegrasian sistem dengan para supplier dan pihak-pihak terkaitlainnya

X Operasi/pemeliharaan, perencanaan yang baik sangat diperlukan agar seluruh pengimplementasian yang telah dilakukan dapat berjalan dengan sempurna. Selanjutnya, aktifitas pemeliharaan dapat dilanjutkan ke tahap pengembangan selanjutnya untuk penyempurnaan aplikasi yang telah diimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan aplikasi tersebut dibangun.

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN E-COMMERCE

Secara umum sistem tersebut terdiri dari empat model yaitu

  • Storefront, merupakan sebuah sistem yangdibangun oleh pemasar yang ditujukan langsung kepada para konsumennya. Dalam aktifitasnya dapat berbentukaplikasi B2C atau B2B tergantung dari jenis sasaran yang hendak dicapai. Dalam pengembangannnya terbagi menjaditiga bagian yaitu B2C storefronts, suppliers’ sell-side in B2B dan sell-side auctions. Beberapa hal yang harusdiperhatikan dalam pengembangan B2C storefronts agar pembeli tertarik dan berbelanja seperti sistem pencarian danperbandingan berbagai produk dan service dengan menggunakan sistem seperti e-catalog, pemilihan produk danmengevaluasinya sebelum dibeli, sistem shopping cart untuk mendata produk atau service yang hendak dibeli, sistempembayaran yang simpel, aman dan memudahkan dan informasi bahwa produk-produk yang akan dibeli tersedia dansistem pengiriman yang aman dan cepat. Untuk memudahkan semua itu, pemilik storefronts hendaknya membangunsistem guest book bagi para pengunjung untuk mendapatkan berbagai informasi berupa keluhan, saran dan kesan,verifikasi penggunaan kartu kredit dan sistem pembayaraan lainnya, customer service, sistem pengiriman produk kepembeli dan mekanisme pengecekannya, informasi produk dan service yang detail dan sebagainya. Sedangkanbeberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan suppliers’ sell-side in B2B seperti personalisedcatalog, B2B payment gate, electronic contract negotiation, konfirgurasi produk oleh konsumen, order tracking status,web-based call center, automated business process workflow, fasilitas m-commerce, keamanan sistem, informasitentang perusahaan, produk dan konsumen, fasilitas untuk bernegoisasi online, integrasi dengan seluruh sistem yangada dan sebagainya.
  • E-procurement dan Reserve acution, dalam pengembangannya e-procurement dan reverse auction terdiri dari dua bagian yaitu reverse auctions (tendering system) dan internalized aggregation ofcatalogs. Pada reverse auction (tendering system) merupakan pengembangan sistem untuk pelelangan, dalampengembangannya ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti sistem catalog untuk proses tender dan contentmanagement pendukungnya, search engine untuk mencari informasi yang diperlukan khususnya item-item yang hendak ditenderkan, personalized pages untuk para large bidders (peserta lelang), mekanisme reverse auction yang real-time,fasilitas informasi tentang berbagai informasi dan persiapan pelelangan, kemampuan untuk melakukan penawaransecara dinamis, mekanisme untuk penyeleksian supplier yang berpartisipasi, automatic business process work flow,kemampuan para bidder dengan menggunakan proses m-commerce dan alih bahasa yang mendukung bagi globalisasi perdangangan. Sedangkan dalam internalized aggregation of catallog lebih diutamakan dalam proses pengembangancatalogisasi secara umum, adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti search engine yang baik, mekanismeorder dan mekanisme pembayaran

EMPAT PILAR UTAMA KUNCI PENGEMBANGAN BISNIS INTERNET,yaitu :

a. Faktor kepemimpinan.Memilih dan menentukan orang pertama di perusahaan dunia maya merupakan langkah kritikal yang harus dilakukan

b. Faktor pengelolaanStrategi pengelolaan kegiatan operasional sehari-hari harus dipersiapkandan diimplementasikan dengan sangat disiplin.

c. Faktor kompetensi SDMPerusahaan harus memiliki program yg secara kontinu selalumeningkatkan kompetensi dan keahlian SDM.

d. Faktor teknologiKecepatan, kemudahan & keamanan dalam melakukan transaksi tetapmerupakan tiga aspek utama sebagai patokan kinerja perusahaan dimata konsumen. Kunci keandalan teknologi sangat bergantung padakemampuan perusahaan dalam mengkonvergensikan tiga aspek industri,yatu computing, communication & content.

PENGATURAN HUKUM DALAM E-COMMERCE

Indonesia sampai sekarang belum memiliki undang-undang tentang Internet yang antara lain mengatur transaksi transaksi e-commerce. Dalam praktek perdagangan elektronik (e-commerce), walaupun kita belum mempunyai undang-undang yang mengatur secara langsung persoalan e-commerce ini, tapi kita bisa lihat, ternyata ada beberapa undang-undang yang dapat dikaitkan dengan transaksi jenis ini seperti UU Perlindungan Konsumen (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) yang bisa kita pakai untuk melindungi pihak pembeli (konsumen). Namun menurut Edmon Makarim, salah seorang pakar Hukum Telematika, salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi pihak pembeli (konsumen) dalam transaksi e-commerce adalah hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Jadi walaupun belum menjangkau e-commerce secara keseluruhan tetapi untuk perusahaan yang jelas alamat dan kedudukannya (di Indonesia), bila si pelaku usaha tersebut melakukan wanprestasi maka ia tetap dapat dituntut menurut hukum Indonesia.

Bila pelaku usahanya berada di luar yuridiksi hukum kita, maka persoalan pilihan hukum ini tergantung dari perjanjian antara pihak penjual dan pembeli (dengan cara menyantumkannya dalam salah satu klausul di perjanjian e-commerce).

Kesulitan-kesulitan yang timbul apabila terjadi sengketa antara para pihak di dalam transaksi e-commerce, bukan saja menyangkut pilihan hukum yang akan diterapkan untuk dijadikan dasar menyelesaikan sengketa yang timbul, tetapi juga mengenai pilihan pengadilan yang akan memeriksa sengketa tersebut. Hal itu dapat dihindari apabila para pihak menentukan di dalam perjanjian di antara mereka pengadilan mana yang mereka pilih untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di kelak kemudian hari berkenaan dengan pelaksanaan dan penafsiran perjanjian di antara mereka.

Dalam hal tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam perjanjian e-commerce nya, ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan/berlaku, diantaranya:

1. Mail box theory (Teori Kotak Pos)

Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box).

2. Acceptance theory (Teori Penerimaan)

Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.

3. Proper Law of Contract

Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.

4. The most characteristic connection

Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi.

APA SICH BEDANYA PORTAL, E-COMMERCE, WEBSITE DAN PROVIDER?

portal, kira-kira berarti pintu gerbang - yang maksudnya tempat utama penyedia informasi.

E-commerce, adalah transaksi dagang secara elektronik antara beberapa pihak biasanya dilakukan antar komputer. Seringkali orang membuat rancu antara portal & e-commerce, tidak harus e-commerce menggunakan portal juga tidak harus portal melakukan e-commerce.

Website, sering di sebut sebagai situs web adalah wadah / tempat meletakan naskah yang di tulis dalam format HTML yang bisa di download menggunakan web browser seperti internet explorer. Nah portal, e-commerce hanyalah salah 2 aplikasi yang dijalankan di atas website - tentunya masih banyak lagi jenis aplikasi yang bisa dijalankan di atas website tersebut bisa berbentuk media online, teleeducation dll.

Provider, terjemahannya adalah penyedia jasa. Merupakan perusahaan yang menyediakan jasa tertentu. Misalnya Internet Service Provider (ISP) adalah perusahaan yang menyediakan jasa akses Internet. Internet Content Provider adalah penyedia jasa pembuatan web / content Internet.

Nah, dari artikel tentang e-commerce ini saya berharap dapat memberikan sedikit gambaran mengenai e-commerce dan hal – hal lain yang berhubungan dengan hal itu. Semoga bermanfaat bagi seyiap orang yang telah memebacanya

REFERENSI